Bersumberdari situs Bank Indonesia, Bank Sentral memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang kemudian diubah melalui UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009 pada pasal 7. Tujuan dari kebijakan moneter diantaranya sebagai berikut ini:Disampingitu kebijakan publik juga kebijakan yang dikembangkan atau dibuat oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah (Anderson, 1979:3). Dalam teori sistem yang dikemukakan oleh Dunn (2003:132), dalam pembuatan kebijakan publik melibatkan tiga elemen yaitu pelaku kebijakan, kebijakan publik dan lingkungan kebijakan yang semuanya saling
hanyauntuk kepentingan petani-petani dari pulau Jawa yang kekurangan tanah, juga untuk pembangunan daerah-daerah yang ditangani transmigran. (Prawiro, 1979:116) Teori lain secara harfiah menyebutkan bahwa transmigrasi (Latin: trans - seberang, migrare - pindah) adalah program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. Program transmigrasi di
Maksudnya AD dapat menentukan PT diwakili oleh anggota direksi tertentu untuk kepentingan PT. [4] Selain itu, jika direksi berhalangan, direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 orang karyawan PT atau lebih atau kepada orang lain untuk melakukan perbuatan hukum tertentu, dalam hal ini menandatangani perjanjian, untuk dan atas nama PT
Olehkarena itu, kerja sama internasional memiliki tujuan untuk dapat melengkapi kebutuhan negara tersebut. Contohnya seperti Indonesia yang merupakan negara agraris, Indonesia tentu memiliki cadangan beras yang lebih banyak dibandingkan dengan negara yang tidak memiliki lahan untuk Bertani, seperti kebanyakan negara di Eropa.
MANFAATLAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH PAPER Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Sektor Publik Dosen pengampu: Dr. Wuryan Andayani, SE., Ak., M.Si. Disusun oleh: Kelompok 11 Varin Wilda Rahmadia ( 155020300111043 ) Rizky Ananda Putri ( 155020300111052 ) JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BRAWIJAYA November, 2016 A. Pendahuluan Saat ini, publikasi Kontenlain ialah informasi mengenai hasil kerja instansi Pemerintah baik level instansi maupun unit kerja semata-mata sebagai bagian akuntabilitas publik. ini semata-mata untuk membangun kepercayaan publik. Jenis konten yang dilarang menjadi salah satu critical factor dalam pengelolaan media sosial. Konten ujaran kebencian terkait suku, agama
.